Sidang Banding, Eks Petinggi Pertamina Bantah Kerry Riza Atur Penyewaan Terminal BBM

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 20:26 WIB
Sidang banding Kerry Riza
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.

Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen menjelaskan, saksi Alfian dan Hanung yang hadir di sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang menepis telah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut.

"Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan atau mengiming-imingi," kata Patra di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.

“Atau bahkan saya tanya, kami tanya tadi, ada pernah enggak Keri memberi uang? Enggak ada jawabannya,” katanya.

Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berlangsung sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina dengan persetujuan direksi.

“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu bahkan sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” ujarnya.

Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Bahkan, katanya, KPK, BPK, dan BPKP telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut. 

“Ada tiga institusi yang telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK yang menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza. 

“Kami berharap, tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto berharap, ya, di tingkat banding ini Pak Kerry dapat keadilan. Keadilannya apa? Putusan di tingkat banding membebaskan Pak Kerry Adrianto dari segala tuntutan, membebaskan Pak Kerry dari segala dakwaan,” ujar Patra.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya