Yusril Minta Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Adil, Pemerintah Tidak Akan Intervensi!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 17:32 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Karena pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar perkara yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bisa berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.

"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,”kata Yusril, Jumat (8/5/2026).

“Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," lanjutnya.

Ia menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Yusril menyebut kewenangan yudikatif harus bebas dari campur tangan mana pun.

"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," sambungnya.

Namun di samping itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Maka dari itu, proses peradilan harus mampu berjalan secara transparan, karena akan berdampak terhadap citra negara di mata masyarakat.

"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," ucap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya