Keseriusan menjalankan program tersebut ditunjukkan Pramono dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber. Melalui aturan itu, seluruh wali kota dan Bupati diminta ikut menyosialisasikan progam tersebut kepada warganya.
"Sekarang ini Ingub-nya kan sudah saya tanda tangani dan sudah disosialisasikan. Semua Walikota termasuk Bupati Pulau Seribu juga terlibat di dalam sosialisasi di wilayahnya masing-masing," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)