Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai skema fraksi gabungan sebenarnya sudah diterapkan di tingkat DPRD. Menurutnya, konsep tersebut mirip dengan stembus accord.
“Fraksi gabungan sebenarnya di DPRD sudah hidup sekarang. Artinya partai-partai yang tidak mencapai jumlah kursi untuk membentuk satu fraksi bergabung. Itu sama seperti stembus accord yang diusulkan,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, skema serupa juga bisa diterapkan di tingkat nasional. Partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi di parlemen.
“Di nasional nanti bisa begitu juga, sehingga mencapai satu fraksi di antara partai-partai yang sama-sama tidak mencapai threshold. Praktiknya sebenarnya seperti itu. Tapi kita lihat nanti akan banyak variasi dari usulan tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)