Kemenkes Buka Suara soal Laporan Dugaan Gelar Palsu Budi Gunadi

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 19:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (foto: Okezone)
Share :

Adapun naskah dinas yang dimaksud meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, hingga naskah dinas lainnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan gelar dan dugaan pelanggaran ketentuan sistem pendidikan nasional.

“Benar, dilaporkan pada Senin, 11 Mei 2026, terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Laporan itu diwakili kuasa hukum lima dokter, OC Kaligis. Para pelapor mempermasalahkan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.

“Para dokter sepakat melaporkan Menkes karena ini bukan persoalan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar palsu. Dasarnya Pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya