Menurutnya, pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan laporan. Ia juga mengaku telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
“Mestinya beliau memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.
Salah satu dokter pelapor, dr Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki gelar Doktorandus (Drs). Ia menyoroti penggunaan gelar Ir dalam sejumlah acara formal.
“Pertama, dalam buku saku UU Kesehatan 2023 yang beliau tandatangani menggunakan gelar Ir. Kedua, saat rapat dengar pendapat di DPR, dalam notulensi rapat beliau juga menandatangani dengan gelar Ir,” ujarnya.
(Awaludin)