Kemenkes Buka Suara soal Laporan Dugaan Gelar Palsu Budi Gunadi

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 19:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menyantumkan gelar dalam administrasi resmi kementerian.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, merespons adanya laporan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir ataupun Drs,” ujar Aji, Selasa (12/5/2026).

Aji turut memperlihatkan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 oleh Sekretaris Kementerian Kesehatan saat itu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa format penulisan nama tersebut digunakan dalam seluruh naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

 

Adapun naskah dinas yang dimaksud meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, hingga naskah dinas lainnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan gelar dan dugaan pelanggaran ketentuan sistem pendidikan nasional.

“Benar, dilaporkan pada Senin, 11 Mei 2026, terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Laporan itu diwakili kuasa hukum lima dokter, OC Kaligis. Para pelapor mempermasalahkan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.

“Para dokter sepakat melaporkan Menkes karena ini bukan persoalan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar palsu. Dasarnya Pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.

 

Menurutnya, pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan laporan. Ia juga mengaku telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak terlapor.

“Mestinya beliau memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.

Salah satu dokter pelapor, dr Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki gelar Doktorandus (Drs). Ia menyoroti penggunaan gelar Ir dalam sejumlah acara formal.

“Pertama, dalam buku saku UU Kesehatan 2023 yang beliau tandatangani menggunakan gelar Ir. Kedua, saat rapat dengar pendapat di DPR, dalam notulensi rapat beliau juga menandatangani dengan gelar Ir,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya