JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket aturan yang tidak boleh "dipreteli" oleh negara. Apalagi, kata dia, jika alasan pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia hanya demi pemenuhan gizi masyarakat.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu bukan alasan yang tepat,” kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).
"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia," tuturnya.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain yang diwajibkan, maka pemindahan tempat penyembelihan dan pembagian hewan Dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.
Ia menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam, merupakan ibadah khusus yang berbeda dengan ibadah umum lainnya.
“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci misalnya. Maka ketika mengatakan ibadah haji, itu satu paket dengan seluruh rangkaian ibadahnya. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.
Abdurrahman juga mengaku mendapat informasi bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak mengalami kendala. Bahkan, dari segi harga, menurutnya tidak berbeda jauh dengan biaya melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran dan meminta hal itu dimasukkan dalam komponen persyaratan visa. Ini untuk memudahkan," jelasnya.
Kendati demikian, Abdurrahman tetap mengimbau jamaah haji untuk melaksanakan dam di Arab Saudi, bukan di Indonesia. Jika terdapat persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah memperbaikinya.
“Menurut saya seperti itu. Kalau tidak ada halangan yang berat, dam dilaksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagikan daging dam di sana. Kalau Saudi melarang penyembelihan dam di Tanah Haram, baru itu darurat. Kalau tidak, tetap di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 itu berisi tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram. Berikut poin-poin fatwa tersebut:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa 10 hari, yakni tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
3. Daging hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, distribusi dapat dilakukan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).
(Awaludin)