JAKARTA - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memberikan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Teguran diberikan karena Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki SIM yang sesuai.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusannya, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Partai Gerindra.
"Kedua, memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ujar pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta bukti dugaan pelanggaran AD/ART partai. Iman dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Sebelumnya, video Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, yang mengendarai Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam. Motor senilai hampir Rp700 juta itu melintas di jalan protokol dari Sekupang hingga Batam Center yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada Iman saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan dua pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar.
"Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar," ujar Kompol Afiditya, Senin (11/5/2026).
(Awaludin)