JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi itu dijatuhkan karena Syahri kedapatan merokok dan bermain gim saat rapat berlangsung.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
“Mengadili, menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” kata pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.
Fikrah mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Gerindra juga menegaskan akan memberikan sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” sambungnya.
Sementara itu, anggota majelis sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra.
Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.
(Awaludin)