Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diultimatum Gerindra

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 15:26 WIB
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, anggota majelis sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra.

Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya