Sementara itu, anggota majelis sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra.
Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.
(Awaludin)