JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026). Pelaksanaan Sidang Isbat bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H.
Sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kemenag Jakarta, dan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama adalah seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H pada 16.30 WIB yang terbuka untuk umum.
Kemudian, sesi kedua berupa Sidang Isbat tertutup pada 18.00 WIB setelah Sholat Magrib. Sesi ketiga adalah konferensi pers pengumuman hasil Sidang Isbat pada 19.00 WIB.
Persiapan Sidang Isbat ini telah dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal oleh jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia secara daring pada 5 Mei 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun administratif.
“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini akan dilakukan di 88 titik pemantauan di berbagai daerah di Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan sidang isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas dalam Sidang Isbat agar keputusan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Ia juga mengapresiasi kesiapan jajaran daerah yang tetap melaksanakan rukyatulhilal secara profesional di tengah efisiensi anggaran.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah daerah melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa rukyatulhilal akan dipusatkan di Observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, serta ormas Islam.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan rukyatulhilal akan dilakukan di Kota Tarakan dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan masyarakat. Kanwil Kemenag Sulawesi Barat juga memastikan pemantauan hilal tetap dilakukan di Kabupaten Mamuju meski secara sederhana.
Laporan kesiapan juga disampaikan dari Maluku Utara, Sulawesi Tengah, serta sejumlah wilayah lain di kawasan timur Indonesia. Mayoritas daerah telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat untuk memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan lancar dan tertib.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, jajaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kabid Urais/Bimas Islam Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia, perwakilan BMKG, serta tim pelaksana rukyatulhilal di berbagai daerah.
(Arief Setyadi )