Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengatakan barang palsu sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.
“Untuk counterfeit itu ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ucap Narendra.
Narendra menegaskan, negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik paten dan merek asli. Karena itu, Kejaksaan memutuskan memusnahkan seluruh barang KW tersebut.
(Awaludin)