“Oleh karenanya, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi,” ujarnya.
Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR Tahun 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif. Menurutnya, tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )