Polisi Bongkar Live Streaming Porno Berkedok Challenge di Medsos

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 20:21 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo (foto: Okezone)
Share :

Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti digital terkait aktivitas live streaming tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan akun @petugas_lcd3 yang melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dan berkaitan dengan akun @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku melakukan live streaming pada periode 28 hingga 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya. Dalam siaran langsung itu, peserta yang kalah challenge diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk live streaming, sim card, akun media sosial, dan email milik tersangka. Saat ini SR dijerat Pasal 407 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya