JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SR (39), yang diduga menjadi host akun media sosial bermuatan pornografi. Pelaku diduga melakukan live streaming bersama sejumlah talent hingga menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di media sosial.
“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan konten pornografi melalui akun media sosial,” ujar Andaru kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil patroli siber, polisi menemukan akun bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 yang diketahui dimiliki tersangka SR.
“Tersangka menyiarkan konten yang diduga bermuatan pornografi untuk meningkatkan jumlah followers dan viewers melalui live streaming tersebut. Tersangka juga menerima reward atau gift dari viewers dan mencairkannya ke akun e-wallet DANA miliknya,” kata Immanuel.
Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti digital terkait aktivitas live streaming tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan akun @petugas_lcd3 yang melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dan berkaitan dengan akun @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku melakukan live streaming pada periode 28 hingga 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya. Dalam siaran langsung itu, peserta yang kalah challenge diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk live streaming, sim card, akun media sosial, dan email milik tersangka. Saat ini SR dijerat Pasal 407 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Awaludin)