“Ini merupakan langkah yang sangat baik dengan mengamankan salah orang yang diduga aktif dalam melakukan aksi teror di Kabupaten Intan Jaya,” tambahnya.
Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Kepolisian akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, EK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Arief Setyadi )