Selain itu, sebagian dana tersebut juga disebut digunakan untuk membayar jasa influencer dalam rangka promosi dan pemasaran paket umrah yang ditawarkan perusahaan.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan ASF setelah menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah menyetorkan biaya perjalanan sekitar Rp78,8 juta.
Dalam perkara ini, ASF dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)