Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di kantor BGN itu terkait dugaan perkara jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
(Awaludin)