Syarief menyebut, dugaan pengaturan tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima keuntungan finansial dalam jumlah sangat besar setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret petinggi BGN sejak program MBG dijalankan. Kejagung kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
(Awaludin)