JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mulai dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditangkap. Mereka diproses hukum setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya.
Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, tindakan Kejagung merupakan bagian dari upaya serius negara membongkar praktik korupsi yang masih menjadi persoalan besar di Indonesia, baik di kementerian maupun lembaga. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku.
"Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi fakta dan kenyataannya kita masih negara korup di dunia. Oleh karena itu, saya melihat dan respons positif bagus, kalau ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya kalau bahasa saya harus dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan," kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).
Ia juga melihat Kejagung menjadi instrumen utama yang digunakan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat praktik korupsi. Dengan kewenangan yang dimiliki, Kejagung dianggap mampu bekerja melalui mekanisme hukum yang formal dan terukur.