Pemohon pun meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang diuji. Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa terkait "kriteria lain" dalam pengaturan KLB dan wabah dimaknai sebagai kriteria yang ditetapkan menteri setelah kajian bersama konsil dan kolegium, berdasarkan bukti ilmiah yang kuat serta diumumkan secara transparan kepada publik.
Dalam sidang, majelis hakim belum memasuki pokok perkara dan memberikan sejumlah nasihat perbaikan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai dasar hak konstitusional pemohon belum diuraikan secara memadai, termasuk hubungan antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami pemohon.
Sementara Hakim Konstitusi Liliek P Adi meminta pemohon memperjelas argumentasi yang mendasari permohonan, khususnya terkait frasa yang dipersoalkan dalam norma. Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya penjelasan kedudukan hukum (legal standing) serta alasan mengapa pasal-pasal yang diuji dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat diajukan paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali.
(Arief Setyadi )