Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |15:33 WIB
Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan
Dharma Pongrekun gugat UU Kesehatan (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menyebut 85 persen substansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapatkan masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon, hingga perubahan petitum gugatan.

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement