Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |16:18 WIB
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar pada Rabu 3 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, pemohon menggugat Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Pemohon berpendapat norma-norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai KLB dan wabah, sehingga membuka ruang diskresi yang luas dalam penetapannya. Selain itu, pemohon menilai terdapat ancaman pidana bagi warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa definisi yang tegas.

"Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan," kata Alfin Sulaiman di hadapan majelis hakim.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menempatkan warga negara dalam posisi rentan karena dibebani kewajiban yang dinilai tidak memiliki batasan jelas, sekaligus menghadapi ancaman sanksi pidana yang bersandar pada norma yang dianggap tidak pasti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement