Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |16:18 WIB
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pemohon pun meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang diuji. Dalam petitumnya, pemohon meminta frasa terkait "kriteria lain" dalam pengaturan KLB dan wabah dimaknai sebagai kriteria yang ditetapkan menteri setelah kajian bersama konsil dan kolegium, berdasarkan bukti ilmiah yang kuat serta diumumkan secara transparan kepada publik.

Dalam sidang, majelis hakim belum memasuki pokok perkara dan memberikan sejumlah nasihat perbaikan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai dasar hak konstitusional pemohon belum diuraikan secara memadai, termasuk hubungan antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami pemohon.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P Adi meminta pemohon memperjelas argumentasi yang mendasari permohonan, khususnya terkait frasa yang dipersoalkan dalam norma. Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya penjelasan kedudukan hukum (legal standing) serta alasan mengapa pasal-pasal yang diuji dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat diajukan paling lambat pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement