Gugatan Paulus Tannos Ditolak di Singapura, KPK Harap Percepat Proses Ekstradisi

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 15:53 WIB
Paulus Tannos (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan terhadap proses ekstradisi ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap dengan adanya putusan ini proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat dipercepat.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6/2026).

"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mengawal proses tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya