Pengalaman global Covid-19 lalu menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, negara cenderung memperoleh kewenangan yang lebih besar melalui instrumen administratif maupun regulatif. Namun, justru dalam situasi seperti itulah konstitusi harus bekerja paling keras, bukan melemah.
Sebab, fungsi utama konstitusi bukan hanya mengatur negara dalam keadaan normal, tetapi juga membatasi negara dalam keadaan luar biasa.
Tanpa batas yang jelas, kewenangan darurat dapat bergeser dari instrumen perlindungan publik menjadi mekanisme perluasan kontrol yang tidak sepenuhnya terukur secara hukum.
Judicial Review sebagai Mekanisme Konstitusional
Dalam negara demokratis, judicial review bukanlah bentuk penolakan terhadap negara atau kebijakan publik. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme koreksi konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh norma hukum tetap berada dalam koridor UUD 1945.
Warga negara dalam sistem demokrasi bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek yang berhak menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Dengan demikian, pengujian terhadap UU Kesehatan harus dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ketidakseimbangan: Kesehatan Publik dan Hak Konstitusional
Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan publik. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.