Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan

Opini, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 12:54 WIB
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
Share :

Problem Konstitusional: Kepastian Hukum dan Batas Diskresi

Dalam sistem negara hukum, setiap pembatasan hak harus memenuhi prinsip:

1.    legalitas,
2.    kepastian hukum,
3.    proporsionalitas, dan
4.    tujuan yang sah.

Namun beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 353 Ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446, membentuk suatu arsitektur pengaturan penanggulangan KLB dan wabah yang perlu diuji secara ketat dari perspektif tersebut.

Persoalan utama muncul ketika norma hukum:

•    memberikan ruang diskresi yang terlalu luas,
•    menggunakan istilah yang tidak terdefinisi secara ketat,
•    dan membuka kemungkinan penerapan yang berbeda-beda dalam praktik.

Sebagai contoh, frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 tidak dijelaskan secara limitatif. Dalam negara hukum, ketidakjelasan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena batas antara tindakan yang sah dan yang melanggar menjadi kabur.

Ketika norma tidak memberikan batas yang jelas, maka ruang interpretasi aparat menjadi sangat luas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berimplikasi pada kepastian hukum warga negara.

Negara Darurat dan Risiko Perluasan Kewenangan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya