JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksinya pun berakhir setelah keduanya ditangkap di sebuah rumah indekos kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (51) dan YZ (41) dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 5,65 gram," ujar Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,65 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Angga meminta agar masyarakat terus bekerja sama dengan polisi dalam mengungkap peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayahnya kepada polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Arief Setyadi )