JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Narkotika tersebut disamarkan dalam paket kardus berisi mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 12 Juni 2026, terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur," kata Eko, Rabu (17/6/2026).
Pada Minggu 14 Juni 2026, petugas melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang. Hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi menunjukkan bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama.
"Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat yang setelah diperiksa ditemukan berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram," ujar Eko.