JAKARTA – Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto, bersenjata lengkap masuki belantara rimba Papua memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sebelumya, Satgas TNI berhasil mengungkap dua ladang ganja siap panen di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
Jenderal Kopassus ini menegaskan, segenap prajurit di bawah kendali Satgas TNI, mengambil langkah cepat dan taktis sesuai hukum, HAM dan perundang-undangan yang berlaku, dalam perang melawan narkoba, khususnya di Papua.
"Juru Bicara KKB/TPNPB-OPM, Sebby Sambom melegalkan anggotanya membudidayakan ganja di tanah Papua. Seruan dan tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan masa depan anak-anak Papua," ujar Lucky Avianto, Kamis, (7/5/2026).
Dikatakan Lucky, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok, Distrik Oksibil, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan sekitar pemukiman mereka.
"Laporan tersebut menjadi bukti bahwa kesadaran rakyat adalah benteng pertama dalam upaya bersama menjaga bangsa dan republik ini," kata Lucky.
Di lokasi pertama, ditemukan 55 batang pohon ganja setinggi 1,5 meter siap panen dan siap merusak masa depan anak Papua. Melangkah lebih jauh menyusuri hutan disekitar Desa Ngutok, personel Kogabwilhan III menemukan 80 batang pohon ganja lainnya.
Pasukan tidak berhenti, mereka terus melangkah lebih jauh, menembus sunyi, menapak perlahan terjalnya medan, mencari pohon-pohon ganja di antara rerimbunan rimba Papua.
"Bagi TNI, langkah ini bukan sekedar tugas namun juga perjalanan kemanusiaan dimana setiap jejak yang kami tapaki, adalah bentuk ikhtiar untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba yang perlahan mematikan harapan mereka," ujarnya.
Hasilnya, ladang kedua berhasil diungkap di belantara hutan sekitar Desa Esipding, Distrik Serambakon. Sebanyak 81 batang pohon ganja setinggi 2 meter ditemukan personel TNI, sebagai bukti nyata bahwa ancaman ini terorganisir dan tidak bisa dianggap remeh.
Satgas TNI juga mengamankan tersangka berinisial LU dan CU, yang kemudian dibawa bersama 216 batang pohon ganja sebagai barang bukti ke polsek terdekat, agar proses hukum segera berjalan.