Setyo juga menyoroti pola pikir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat saat berhadapan dengan pelayanan publik, yakni anggapan bahwa suatu urusan bisa dipercepat atau diperlambat sesuai kepentingan.
Menurutnya, pola pikir tersebut menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran integritas, mulai dari pungutan liar hingga tindak pidana korupsi.
"Masih ada orang yang berpikir ASN yang memiliki sesuatu yang tidak baik. Kalau bisa diperlambat ngapain dipercepat, kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah. Kalau itu dilakukan yang terjadi akhirnya apa? Ada pungutan liar," tuturnya.
Setyo menegaskan, praktik korupsi besar kerap berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap lumrah oleh masyarakat maupun aparatur.
Karena itu, ia mengajak seluruh ASN menjadikan program pembelajaran integritas berbasis e-learning sebagai momentum untuk memperbaiki budaya birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
(Awaludin)