Polda DIY juga membuka kesempatan bagi Tiyo maupun pihak yang merasa dirugikan, untuk segera membuat laporan agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
"Kami mempersilakan saudara Tiyo atau pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan resmi ke Polda DIY. Laporan tersebut penting sebagai dasar hukum bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara prosedural, objektif, dan mendalam," ujar Ihsan.
Sebelumnya, Tiyo mengaku menemukan alat pelacak yang diduga dipasang pada kendaraan yang ditumpanginya setelah mengikuti aksi Gejayan di Yogyakarta pada Sabtu (13/6/2026).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Tiyo menyebut telepon genggamnya menerima notifikasi mengenai keberadaan sebuah alat pelacak bernama PBX Finder yang bergerak bersamanya. Setelah dilakukan pengecekan, perangkat tersebut disebut ditemukan berada di bagian bawah kendaraan yang digunakannya.
Tiyo mengaku tidak mengetahui pihak yang memasang perangkat tersebut. Namun, ia mengaitkan temuan itu dengan aktivitas kritik yang selama ini disuarakannya. Ia juga menegaskan, bahwa tekanan maupun intimidasi tidak akan menyurutkan sikap kritis yang selama ini diperjuangkannya.
(Awaludin)