JAKARTA - PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada publik, Kamis (4/6/2026). Sidang yang beragendakan penyerahan bukti tersebut diwarnai penyerahan tumpukan dokumen dari kedua belah pihak.
Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta PTUN Jakarta sekitar pukul 14.15 WIB itu dihadiri Tim Hukum UGM selaku pemohon dan Tim Hukum serta prinsipal Bonjowi selaku termohon. Kedua pihak tampak membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti.
Dari pihak Bonjowi hadir Lukas Luwarso, Syamsir Jalil, dan Leony Lidya. Dokumen bukti yang mereka ajukan disebut telah lebih dahulu diunggah ke sistem daring PTUN Jakarta. Selain menyerahkan bukti, pihak termohon Bonjowi juga membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan UGM.
Dalam jawabannya, Bonjowi meminta majelis hakim menolak gugatan UGM atas putusan KIP yang mewajibkan pembukaan dokumen ijazah Jokowi kepada publik. Menurut mereka, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut.
"Pertama, kami membahas soal kewenangan absolut, itu sangat tegas di sana. Ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Jadi di situ, nah kami menempatkan UGM itu adalah selain, jadi harusnya di kasus sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri," kata perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, usai persidangan, Kamis.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.