JAKARTA - Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk publik merupakan langkah yang salah alamat.
"Sesungguhnya gugatan UGM itu sudah inkrah, tidak bisa lagi (digugat), harusnya ditolak dan memang salah alamat, (harusnya) tidak di PTUN, tapi di Pengadilan Negeri. Kalaupun di PTUN tidak boleh di Jakarta, tapi dia harus di Jogja meskipun secara subjektif menguntungkan kami karena kami di Jakarta," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, gugatan UGM tersebut tidak sesuai dengan delik kewenangan, sehingga pihaknya akan menyampaikan hal itu dalam persidangan. Gugatan itu dilayangkan UGM atas putusan KIP yang menyatakan dokumen Jokowi terbuka untuk publik, kecuali nomor KTP, NPWP, dan daftar nilai.
"Ternyata belakangan UGM itu ogah untuk membuka dokumen Jokowi. Saya penasaran apa motif di balik ini sampai tiba-tiba UGM yang awalnya di persidangan KIP itu menyatakan bagaimana teknis penyerahan, tiba-tiba keberatan, anehnya keberatan itu dilakukan justru di saat putusan harusnya tinggal diserahkan," tuturnya.
Ia mengaku heran dengan langkah UGM yang baru mengajukan gugatan setelah putusan KIP dinyatakan inkrah dan melewati batas waktu ketentuan. Meski demikian, pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum tersebut karena ingin mengetahui alasan di balik langkah UGM itu.