Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 00:05 WIB
Tiga WN Tiongkok Dideportasi (foto: dok ist)
Share :

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa dengan keterangan tidak benar.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) - Guangzhou (CAN), yang berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya