JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan bentuk kelainan dan penyimpangan yang wajib untuk disembuhkan. Penyimpangan ini, menurut Ketua MUI KH Asrorun Niam Sholeh, bisa berubah dan masuk ke dalam kategori kejahatan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata KH Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Minggu (21/6/2026).
Lebih lanjut, dia menyebut penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan yang harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.
Niam menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Ia menegaskan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Di luar ikatan itu, lanjut Niam, aktivitas homoseksual dan sodomi hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). MUI pun merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.