Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Dimediasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 01:30 WIB
Kemenhaj menerima 72 aduan travel umrah bermasalah.
Share :

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak September 2025. Aduan tersebut mencakup dugaan kerugian jemaah hingga penipuan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan sebagian kasus telah ditangani melalui jalur mediasi.

"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," lanjutnya.

Dari 19 kasus yang dimediasi, sebagian proses pengembalian dana kepada jemaah telah berjalan. Salah satunya melibatkan Travel Hanania yang sempat menjadi sorotan.

Dalam kasus tersebut, Kemenhaj turut hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan antara pihak travel dan jemaah pada 14 April 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya