Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatannya. Padahal, pengakuan tersangka menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan terakhir belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony karena membantu proses penyidikan agar perkara menjadi terang.
“Semua informasi sangat kami hargai dan digunakan untuk membuat terang perkara ini. Namun, untuk justice collaborator kami tetap terikat pada ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Keenam tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
(Awaludin)