Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:18 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara itu.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya