Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan penolakan itu diambil setelah penyidik mendalami peran Sony dalam perkara yang tengah diselidiki. Selain dianggap sebagai aktor utama, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
(Awaludin)