Achmadi juga menegaskan, prinsip justice collaborator pada dasarnya sama, baik yang diterapkan oleh LPSK maupun institusi penegak hukum lainnya.
"Prinsipnya JC ya JC, justice collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.