Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 17:48 WIB
Eks Ketua PN Kudus dipecat gegara tilap uang lelang (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Selain itu, sepanjang 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar dalam buku register PN Kudus, di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Selain itu, ia kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.

Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW mengaku berniat mengembalikan uang yang diterimanya, tetapi pelapor meminta pembayaran dilakukan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, pengajuan pinjamannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui seluruh kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agar majelis dapat menerima pembelaannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya