JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu diputuskan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang hampir Rp2 miliar.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026).
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, uang itu kemudian dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank untuk pelunasan objek lelang dimaksud.
SW mengakui penerimaan uang tersebut dan menyatakan dana yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.