Kejagung Klaim KUHP dan KUHAP Baru Hemat Anggaran hingga Rp66,5 Miliar

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 20:30 WIB
Jampidum, Asep N Mulyana (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan pertama implementasinya.

Sejumlah mekanisme baru tersebut antara lain restorative justice (RJ), plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana, mengatakan capaian itu merupakan hasil implementasi awal sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara. Dari jumlah tersebut, baru tujuh mekanisme yang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam KUHP," ujar Asep di sela diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

"Juga dari hitungan bersama Ditjen Pemasyarakatan, yang semestinya masuk ke lapas bisa dihitung biayanya, mulai dari makan-minum, listrik, dan sebagainya. Hasil kajian kami menunjukkan penerapan sembilan mekanisme baru ini berhasil menghemat kurang lebih Rp66,5 miliar," katanya.

 

Meski demikian, ia mengakui implementasi mekanisme baru tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum lengkapnya aturan teknis pendukung.

"Yang kedua masalah anggaran. Mekanisme baru ini belum diatur dalam DIPA sehingga teman-teman di daerah masih terkendala. Selain itu, ada juga persoalan sumber daya manusia," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru mengedepankan hati nurani aparat penegak hukum agar penegakan hukum tidak semata-mata bersifat formalistik.

"Dari sisi pengawasan, kami ingin memastikan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak hanya berkutat pada penafsiran norma, tetapi juga melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," kata Rudi.

Ia mencontohkan penerapan restorative justice dalam perkara ringan yang tidak selalu harus berujung ke persidangan.

"Karena sistem kita civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana pada prinsipnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun jika tidak memenuhi rasa keadilan substantif, seperti kasus pencurian sandal jepit, perkara tersebut tidak harus dilimpahkan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya