Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Roy Suryo Bacakan 11 Poin Gugatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 13:03 WIB
Sidang praperadilan Roy Suryo.
Share :

JAKARTA - Sidang praperadilan atas penangkapan Roy Suryo terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/6/2026). Dalam permohonan praperadilannya, kubu Roy Suryo menyampaikan setidaknya 11 poin gugatan di persidangan

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitumnya di persidangan, Senin (29/6/2026).

Petitum tersebut dibacakan oleh tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun, di persidangan. Selain meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, mereka juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Refly Harun.

Kubu Roy Suryo meminta agar semua permohonan dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. Berikut poin-poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo:

Yang Terhormat Hakim Praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
  3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya