JAKARTA - Sidang praperadilan atas penangkapan Roy Suryo terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/6/2026). Dalam permohonan praperadilannya, kubu Roy Suryo menyampaikan setidaknya 11 poin gugatan di persidangan
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitumnya di persidangan, Senin (29/6/2026).
Petitum tersebut dibacakan oleh tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun, di persidangan. Selain meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, mereka juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Refly Harun.
Kubu Roy Suryo meminta agar semua permohonan dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. Berikut poin-poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo:
Yang Terhormat Hakim Praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: