Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat Polda Metro, Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S PKI!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |10:46 WIB
Gugat Polda Metro, Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S PKI!
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S PKI/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya tersebut terkait kasus mantan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, penangkapannya itu dianggap melanggar HAM.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy Suryo pada wartawan di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Pihaknya juga akan memaparkan buktinya di sidang praperadilan perdana seperti saat ada upaya paksa. Pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan berlaku atau prosedur. Misalnya saja soal hadirnya Ketua RT atau Ketua RW setempat.

"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," tuturnya.

Dia menerangkan, soal hadirnya Satpam saat penangkapannya, tapi dia menilai 2 satpam itu sejatinya digelandang polisi ke rumahnya. Pasalnya, satpam itu hanya diunjukkan surat lantas diajak ke rumahnya.

"Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan," jelasnya.

Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin. Artinya kata Roy Suryo, polisi masuk begitu saja dan semuanya menggunakan penutup wajah hingga dia tidak mengenali para polisi itu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement