DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Adminduk yang Adaptif dengan Transformasi Digital

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 22:30 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Share :

Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan selama ini telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung seperti pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan instansi, juga akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah ini sehingga keberlanjutannya dapat lebih terjamin.

Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital.

Pada saat yang sama, Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya