JAKARTA - Polda Metro Jaya menelusuri aset milik biro perjalanan umrah Hanania Travel untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin mengung, hasil penelusuran penyidik menemukan sejumlah aset yang berada di berbagai daerah. Sebagian aset tersebut telah disita dan diamankan.
"Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,”ujarnya, Selasa (30/6/2026).
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," lanjutnya.
Iman mengungkapkan, aset yang diamankan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak. Menurutnya, sejumlah aset tersebut tercatat atas nama pihak lain. Adapun aset yang ditemukan antara lain berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
"Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada," ucapnya.
"Terkait (kasus) Hananiah, didalami asetnya kemudian akan dikoordinasikan untuk pemberangkatan beberapa jemaah," sambung Imam.