Ade Darmawan Heran Jaksa Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Kok Bisa, Ada Apa?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 22:10 WIB
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.

Pernyataan itu disampaikan Ade saat menanggapi penangguhan penahanan Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai" yang disiarkan iNews, Selasa (30/6/2026).

"Dalam praktik saya, baik itu menangani, membantu klien, baik itu pelapor maupun terlapor, terlapor pernah kita juga dampingi. Artinya, belum pernah sepengalaman saya, sependek pengalaman saya, itu tidak dilakukan penahanan, tidak dilanjutkan penahanannya ketika pelimpahan tahap dua. Itu yang terjadi," kata Ade.

"Sehingga saya merasa bahwa, oh kok bisa seperti ini, ada apa ya? Tetapi apa pun itu, itu kembali ke kewenangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus Roy Suryo merupakan kali pertama yang ia temui di mana penahanan tersangka ditangguhkan setelah memasuki tahap dua.

"Sehingga kekecewaan itu ada. Tetapi apa pun itu, ya saya menyadari bahwa ini adalah kewenangan. Tentunya saya juga senang Mas Roy tidak ditahan, tapi P21," pungkas Ade.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya